MA Resmi Cabut Permenhub Taksi Online, Budi Karya Sumadi Minta Organda Tak Bereaksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak mengambil sikap tertentu setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal aturan taksi online yang dibuat Budi Karya Sumadi di Peraturan Menteri Perhubungan  (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.Â
Budi Karya Sumadi menyampaikan hal itu setelah Ketua Organda Andriyanto Djokosoetono mengatakan pencabutan aturan taksi online membuat kendaraan sewa khusus tersebut menjadi ilegal dan harus mengikuti aturan taksi konvensional.
"Tak ada alasan Organda melakukan sikap tertentu," ujar Budi kepada di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2017).
Budi mengatakan bahwa Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, masih berlaku hingga tiga bulan.
"Kan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku tiga bulan (ke depan)," tambah Budi.
âSebelumnya, putusan Nomor 37 P/HUM/2017 ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA yang diadakan pada 20 Juni 2017 lalu.
Dalam keputusannnya MA menyebut bahwa 14 poin peraturan itu harus dicabut karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pas 7 UU Nomor 20/2008, karena dianggap tidak membantu usaha untuk tumbuh berkembang.
âSelain itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi.Â
Berikut ini, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 yang diperintahkan oleh MA untuk dicabut antara lain:
0 Response to "MA Resmi Cabut Permenhub Taksi Online, Budi Karya Sumadi Minta Organda Tak Bereaksi"
Posting Komentar