Mahfud MD Jelaskan Soal Perppu Ormas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Rakyat Indonesia yang tersebar di belasan ribu pulau, dengan latar belakang suku, agama, budaya dan bahasa yang berbeda, bisa tetap bersatu, menurut anggota dewan pengarah Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Mahfud MD, adalah karena Pancasila.
Oleh karena itu biar bagaimanapun juga, dasar negara harus dijaga oleh semua pihak. Di era moderen ini, Mahfud MD mengatakan ancaman Pancasila juga datang dari masyarakat Indonesia, yang lupa atas nilai-nilai yang tertuang di dasar negara. Selain itu, ancaman juga datang dari kelompok radikal.
"Akhir-akhir ini muncul gerakan radikal, beberapa penelitian menyebut ada kencenderungan anak-anak muda idolanya kaum radikalis," ujar Mahfud MD dalam diskusi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Baca: Begini Perlakuan Malaysia Terhadap Kontingen Indonesia, Sungguh Tak Menyenangkan
Kelompok radikal menurut Mahfud MD pada dewasa ini, muncul sebagai gerakan yang masif dan terstruktur dengan baik dengan segala perencanannya, bertujuan untuk mengganti dasar negara, tanpa prosedur yang patut.
MAhfud MD yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, mengatakan saat ini kelompok tersebut tengah dicoba untuk ditangani oleh pemerintah.
"Misal ingin mengganti dasar negara, ingin mengganti konstitusi secara radikal, tidak melalui prosedur-prosedur yang tersedia, ini yang sekarang oleh pemerintah itu sedang dilawan," katanya.
Kelompok-kelompok yang dianggap radikal itu, ditangani oleh pemerintah dengan bermodal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, terkait Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).
Melalui perppu ormas, pemerintah memangkas mekanisme yang sudah di atur di UU ormas. Kini dengan bermodal perppu tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas tertentu, tanpa melalui mekanisme pengadilan.
0 Response to "Mahfud MD Jelaskan Soal Perppu Ormas"
Posting Komentar