Menteri Agama Minta Kasus First Travel Segera Disidang

Menteri Agama Minta Kasus First Travel Segera Disidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kini sedang mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung penuh langkah yang dilakukan kepolisian.

"Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel. Pemilik FT harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain," kata Lukman.

Menurut Lukman, kasus First Travel harus secepatnya dibawa ke meja hijau. Menurut Menteri Agama, melalui putusan hukum, diharapkan keadilan dalam kasus First Travel bisa ditegakkan.

Menteri Agama berharap kasus First Travel bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

"PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jemaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah," kata Politikus PPP ini.

Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

First Travel
First Travel (Tribunnnews Bogor / Damanhuri)

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Saat ini, kata Menag, Kementerian Agama sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minimum harga untuk para calon jemaah umrah. Aturan itu nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Tangis Kiki Hasibuan pun Pecah

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menteri Agama Minta Kasus First Travel Segera Disidang"

Posting Komentar