Miryam Tak Masalah Majelis Hakim Tolak Eksepsinya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Miryam S Haryani tak terlalu mempermasalahkan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Miryam menilai, penolakan majelis hakim atas eksepsi atau keberatannya tersebut ditujukan agar masyarakat mengetahui kasusnya.
"Enjoy saja saya. Biar peradilan tahu ya, saksinya mana yang benar dan mana yang salah. Saya lebih condong ke arah sana, biar masyarakat juga mengikuti persidangan," ujar Miryam usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor.
"Saya mengikuti proses hukum, menghormati peradilan. Saya akan mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," kata Miryam.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam S Haryani.
Hakim menetapkan persidangan berlanjut pada pemeriksaan perkara. Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.
Melalui eksepsi, penasehat hukum Miryam menilai kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diperiksa dan diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan tipikor. Namun, menurut hakim, penasehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.
Menurut hakim, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada intinya untuk melindungi kepentingan hukum dalam kelancaran pengungkapan kasus korupsi.
Dengan demikian, keberatan penasehat hukum dianggap tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak.
0 Response to "Miryam Tak Masalah Majelis Hakim Tolak Eksepsinya"
Posting Komentar