Pansus Angket Bakal Minta Pengadilan Sita Rekaman BAP Miryam secara Utuh

Pansus Angket Bakal Minta Pengadilan Sita Rekaman BAP Miryam secara Utuh


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Anggota Pansus Angket terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak sita kepada pengadilan terkait rekaman video pemeriksaan utuh tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani.

Menurutnya, Pansus memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Baca: Nenek 75 Tahun Nikahi Berondong dengan Mahar Rp 12.500, Ini Pengakuannya

"Saya meminta saudara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada pengadilan meminta rekaman tersebut secara utuh," kata Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Baca: Mobil Berbendera Malaysia Terbalik Berkeliaran di Jalanan Kota Solo

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, Pansus harus menyurati Pengadilan untuk meminta rekaman tersebut.

Selanjutnya, Pansus meminta Polri untuk memeriksa keaslian rekaman pemeriksaan Miryam di di Laboratorium forensik.

"Lalu meminta Polri untuk diperiksa di Laboratorium forensik soal keaslian dan keutuhan rekaman tersebut. Setelah itu baru kita pikirkan langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya.

Dirinya menjelaskan, usaha untuk meminta rekaman harus dilakukan Pansus karena Komisi III tidak memiliki kewenangan. Lagipula, KPK bisa menolak untuk memberikan rekaman pemeriksaan tersebut di forum rapat Komisi III.

"Kalau di Komisi itu KPK bisa menolak, tapi kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan," kata Bambang.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus Angket Bakal Minta Pengadilan Sita Rekaman BAP Miryam secara Utuh"

Posting Komentar