Pegiat Antikorupsi: Sudah Selayaknya Dana Parpol Naik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi tidak mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan dana partai hingga 8 kali lipat, dari sebelumnya hanya Rp108 per suara sah menjadi Rp1.000.
Malah menurut peneliti di Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, sudah sepantasnya dana parpol untuk naik.
"Sudah sepantasnya dana parpol untuk naik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).
Namun ia menilai, bertambahnya dana partai politik itu pun tidak menjamin hilangnya korupsi yang dilakukan oleh kader parpol.
"Memang tidak ada bukti yang mendukung bahwa makin bagus dana parpol maka kinerja parpol membaik, termasuk tidak korupsi," jelas Erwin Natosmal.
Ia juga menilai bertambahnya dana parpol tak akan berpengaruh banyak ke defisit APBN.
"Anggaran publik tak akan tersedot lebih dari satu triliun," tegasnya.
Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.
âBesaran bantuan kepada parpol akan terus kami evaluasi setiap tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Workshop Nasional di Hotel Sultan, Minggu, 27 Agustus 2017.
Wacana penambahan bantuan dana partai politik terus mencuat dalam dua tahun terakhir. Tak hanya soal besaran bantuan, tapi juga dasar penghitungan dana yang berhak diterima setiap partai.
0 Response to "Pegiat Antikorupsi: Sudah Selayaknya Dana Parpol Naik"
Posting Komentar