Penasihat Hukum Buni Yani Merasa BAP Ahok Janggal
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNGÂ - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Ahok sebagai pengganti keterangannya selaku saksi fakta.
Penasihat hukum Buni Yani merasa ada kejanggalan pada beberapa poin di BAP Ahok.
Satu di antaranya adalah kesesuaian poin sembilan dan poin sepuluh.
Di poin sembilan, Ahok mengaku tidak mengenal akun Facebook Buni Yani dan baru melihatnya saat diperiksa sebagai saksi.
Kemudian penasihat hukum Buni Yani merasa janggal karena di poin 10, Ahok mengaku merasa dirugikan akibat postingan Buni Yani.
Baca: Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Lanjutan Buni Yani
Satu di antara kerugian yang dirasakan Ahok adalah rasa terancam karena tuduhan 'penista agama' terhadapnya berbuntut pada demonstrasi 4 November 2016.
 Ahok diperiksa sebagai saksi pada tanggal 7 November 2016.
"Di poin 10, sub C, menyatakan 'Saya, warga Jakarta dan seluruh warga Jakarta terancam teror atas demonstrasi 4 November'. Mana mungkin timbul kerugian baru perbuatan?" kata penasihat hukum Buni Yani.
0 Response to "Penasihat Hukum Buni Yani Merasa BAP Ahok Janggal"
Posting Komentar