Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Ini Syarat dari Nissan

Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Ini Syarat dari Nissan

Suara.com - Menciptakan pasar mobil listrik dan menciptakan basis produksi mobil listrik di Indonesia adalah dua hal yang berbeda. Namun, menurut pabrikan, keduanya membutuhkan syarat yang sama yaitu insentif pajak yang agresif.

Indonesia semakin dekat dengan era mobil berteknologi ramah lingkungan. Pasalnya, pemerintah saat ini sedang meramu insentif pajak bagi mobil-mobil rendah emisi gas buang lewat regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) yang fokus pada mobil hibrida sebelum menuju ke mobil listrik murni.

Kementerian Perindustrian juga sudah menegaskan bahwa di awal, pemerintah bakal membolehkan para pabrikan untuk mengimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) terlebih dahulu mobil hibrida atau mobil listrik mereka. Pemerintah mengharap, dalam lima tahun, pabrikan-pabrikan ini sudah bisa merakit mobil-mobil tersebut di Indonesia.

General Manager Strategi Pemasaran PT. Nissan Motor Indonesia, Budi Nur Mukmin, mengatakan bahwa insentif pajak bagi mobil-mobil 'hijau' impor bisa menciptakan pasar dengan seketika. Namun, agar volume penjualannya cepat mencapai skala ekonomi yang cukup untuk sebuah lokalisasi produksi, insentif yang dihadiahkan pemerintah mesti gencar dari awal.

Ia mencontohkan insentif pajak yang diberikan Malaysia sewaktu ingin membentuk pasar mobil hibrida dan mobil listrik.

"Malaysia itu, ketika memberikan keringanan pada mobil listrik dan hibrida, memberikan 0 persen bea masuk dan pajak barang mewah. Sehingga pasarnya cepat besar," ucap Budi ketika diwawancarai pada akhir pekan lalu di Jakarta.

Hal ini, menurut Budi, karena harga jual mobil-mobil dengan teknologi ini menjadi kompetitif dengan mobil-mobil bermesin konvensional. Konsumen-konsumen Malaysia pun pada akhirnya relatif lebih gampang mengalihkan pilihannya.

"Saya ingat sekali ketika itu di Malaysia mereka (pa ra pabrikan) sampai kekurangan pasokan karena besarnya permintaan," lanjut dia.

Budi menilai, jika insentif pajak yang diberikan pemerintah Indonesia sama dengan Malaysia, harapan untuk bisa merakit mobil hibrida dan listrik di Nusantara dalam lima tahun bisa terwujud.

"Kalau bisa memberikan pajak keringanan maksimal seperti itu, saya pikir lima tahun sudah bisa tercipta (pasar yang cukup untuk lokalisasi produksi)," kata Budi.

Beberapa pabrikan sendiri sudah mengungkapkan model-model yang nantinya mereka bawa jika regulasi LCEV sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Toyota, misalnya, telah membeberkan bahwa mereka kelak membawa C-HR hibrida pada akhir tahun ini atau selambat-lambatnya kuartal satu 2018 dengan cara impor. Toyota menyatakan butuh waktu setidaknya tiga tahun untuk mengedukasi konsumen terhadap teknologi hibrida.

Nissan, di sisi lain, sudah menyiapkan mobil listrik Note e-Power yang juga bakal diimpor. Meski demikian, Nissan belum membuka re ncana waktu peluncuran mobil berteknologi unik yang tak membutuhkan stasiun pengisian daya listrik ini.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Ini Syarat dari Nissan"

Posting Komentar