Rahasiakan Penangkapan Ello, Ini Klarifikasi Polisi

Rahasiakan Penangkapan Ello, Ini Klarifikasi Polisi

Suara.com - Polres Jakarta Selatan mulanya tak berencana mengungkap penangkapan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello kepada media karena alasan untuk pengembangan. Penangkapan Ello baru akan diungkap kepada wartawan setelah polisi membekuk sang bandar.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan dalam rilis penangkapan Ello di Polres Jakarta Selatan.

"Sebenarnya kenapa kita tidak sampaikan ke media karena ingin lakukan penyidikan pengembangan sehingga dapat pelaku yang menjual. Penyidikan ada 6 hari, bukan tidak mau ekspose," jelas Iwan.

"Saudara Tora lebih dulu kita rilis, rekan-rekan sudah banyak mengetahui, akhirnya kami menjelaskan walaupun kami akhirnya sulit untuk mengembangkan. Kami ingin merilis kasus ini sampai semua didapatkan," jelas Iwan.

Ello yang berinisial DMT, serta kedua rekannya, yakni DM dan RGG. Ketiganya ditangkap di rumah Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram. Dari hasil pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Ello dan DM sebagai tersangka. Sementara, RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.

Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rahasiakan Penangkapan Ello, Ini Klarifikasi Polisi"

Posting Komentar