Sri Mulyani Sebut Kenaikan Dana Parpol Sesuai Kajian KPK

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Dana Parpol Sesuai Kajian KPK


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan dana partai politik akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia mengatakan bahwa tidak hanya dana partai politik saja, tetapi memang setiap pengeluaran juga pasti akan membebani APBN.

"Ya semua pengeluaran pasti membebani APBN," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Baca: Dana Bantuan Bertambah, Pengamat Sebut Keuangan Parpol Wajib Diaudit

Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan dana parpol juga telah sesuai dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri.

"Waktu itu KPK menyampaikan surat kepada Pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri, Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebelumnya, nomornya saya lupa, itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh. Itu saja," ucap Sri Mulyani.

Baca: PKS Minta Pembentukan Badan Siber Dipercepat

Diketahui, Pemerintah mengusulkan kenaikan dana partai politik dari Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara.

Nantinya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang mengatur dana partai politik akan direvisi, sehingga dapat menjadi payung hukum dari keputusan kenaikan tersebut.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sri Mulyani Sebut Kenaikan Dana Parpol Sesuai Kajian KPK"

Posting Komentar