Besok Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Novanto, Hakim Minta Jangan Ngaret

Besok Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Novanto, Hakim Minta Jangan Ngaret


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK, Senin (25/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan pelampiran alat bukti oleh kedua kubu.

Besok, Selasa (26/9/2017), sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari pihak kuasa hukum Setya Novanto.

Rencananya, pihak Novanto akan menghadirkan tiga sampai empat saksi yang semuanya merupakan saksi ahli.

Karena diperkirakan akan memakan waktu lama, hakim tunggal praperadilan, Chappy Iskandar meminta kedua belah pihak bisa hadir saat sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

"Mengingat panjangnya waktu yang dibutuhkan saya minta kedua pihak "on time" pukul 09.00 untuk memulai sidang," ujar Chappy Iskandar.

Selain menghadirkan tiga sampai empat saksi, pihak Setnov juga akan memberikan sejumlah bukti tambahan sebelum sidang ketiga berlangsung.

"Kami masih berusaha memastikan pada malam ini akan ada dua dokumen yang dilampirkan sebelum sidang besok. Besok rencananya kami akan membawa tiga sampi empat saksi ahli yang juga akan kami konfirmasi malam ini," jelas kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana.

Sementara itu KPK juga akan menambahkan sejumlah alat bukti pada hari Rabu mendatang.

Pada hari Rabu itu KPK baru akan dijadwalkan menghadirkan saksi untuk diminta keterangannya.

"Kami akan bawa tiga sampai empat saksi ahli dan fakta pada Rabu mendatang," ungkap Kabiro Hukum KPK Setiadi kepada hakim tunggal.(*)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Besok Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Tersangka Novanto, Hakim Minta Jangan Ngaret"

Posting Komentar