Di Uni Emirat Arab, Potong Kurban Sembarangan Diganjar Denda Rp 72,5 Juta
TRIBUNNEWS.COM, SHARJAH - Memotong hewan kurban secara sembarangan dan ilegal bisa diganjar denda sampai puluhan juta rupiah di Uni Emirat Arab (UAE).
Pemerintah daerah Sharjah dan Ajman telah memperingati warganya akan bahaya pemotongan hewan kurban secara ilegal dan sembarangan.
Terutama jika dilakukan oleh penjagal atau penjual hewan yang tidak memiliki izin.
Baca: Pernyataan Sikap GP Ansor Soal Rohingya, Singgung Sikap Aung San Suu Kyi
Menurut pemerintah setempat, pemotongan hewan kurban secara sembarangan bahaya untuk kesehatan dan lingkungan.
Karena itu, warga disarankan agar tidak melakukan pemotongan hewan kurban dengan pejagal atau penjual tak berizin dan di tempat-tempat yang tak layak.
Tempat-tempat yang dimaksud seperti di tempat yang tak mendapat izin resmi dinas kesehatan atau di dalam rumah.
Denda sebesar 20 ribu dinar UAE (Rp 72,5 juta) akan dikenakan pada penjagal, penjual hewan kurban, toko daging, dan restoran ilegal.
"Jika ada yang tertangkap melakukan pemotongan hewan di tempat-tempat yang tak berizin, akan dikenai denda 20 ribu dinar," kata Kepala Dinas Kesehatan Masyarakat Sharjah, Shaza Al Muallah.
Baca: Hampir 400 Orang Tewas Dalam Pertempuran di Myanmar, Mayoritas Warga Muslim Rohingya
0 Response to "Di Uni Emirat Arab, Potong Kurban Sembarangan Diganjar Denda Rp 72,5 Juta"
Posting Komentar