Diduga Fitnah Prabowo Subianto, Gerindra Laporkan Situs Ini ke Bareskrim Polri

Diduga Fitnah Prabowo Subianto, Gerindra Laporkan Situs Ini ke Bareskrim Polri


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai GerindraM Said Bakhri didampingi Habiburokhman, ‎ melaporkan situs Tribungroup.com ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2017) sore.

"Hari ini kami melaporkan website yang bernama Tribungroup.com ke Bareskrim Mabes Polri, karena membuat berita berisi fitnah terhadap pimpinan kami Pak Prabowo Subianto," ucap M Said Bakhri di Bareskrim.

Yang dilaporkan dan dipermasalahkan oleh M Said Bakhri sebagai pelapor ialah berita dengan judul 'Tidak Terima Dipecat, Yansen Binti Ungkap Pembakaran sekolah Perintah Prabowo.'

Meskipun menggunakan nama Tribun namun sebagai catatan bahwa Tribungroup.com bukan merupakan bagian dari Tribunnews.com Network.

Menurut Said Bakhri, berita tersebut jelas merupakan fitnah yang sangat keji, karena tidak mungkin dan tidak masuk akal ada perintah seperti itu dari Prabowo.

"Website tersebut sepertinya khusus dibuat untuk membuat berita yang berisi fitnah. Kalau dilihat website bersangkutan, diduga adalah terkait judi online, karena ada tulisan 'info agen-Tips-Trik jitu bermain judi online di bawah tulisan Tribun Group," ungkap M Said Bakhri.

Jika menggunakan mesin pencarian Google akan muncul teaser "Tribun Group - Info Agen - Trik - Tips Jitu Bermain Judi Online".

M Said Bakhri juga berpendapat, patut diduga berita itu merupakan rekayasa dari pihak yang tidak suka dengan perjuangan Prabowo dan Gerindra, yang selama ini konsisten membela rakyat.

Melalui laporan LP/915/IX/2017/Bareskrim tersebut, pihaknya berharap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya, termasuk dalang yang mengatur pemberitaan di belakangnya.

"Dengan teknologi yang dimiliki oleh Bareskrim, kami yakin pelakunya segera ditangkap. Kami akan kawal terus kasus ini," tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pemilik website TribunGroup.com dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, atas pemberitaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Iwan Kurniawan sudah angkat bicara.

Menurutnya, pernyataan Yansen itu adalah bohong, karena selama ini Yansen tidak punya akses secara langsung ke Prabowo. Selama ini untuk urusan ke pusat atau Prabowo, selalu melalui dirinya sebagai ketua DPD Kalteng.

"Jadi tidak mungkin saudara Yansen menerima perintah langsung. Terlebih Pak Prabowo selalu memberi arahan pentingnya membangun persatuan dan menjaga NKRI. Jadi sangat tidak mungkin Pak Prabowo sampai memerintahkan tindakan yang merugikan bangsa seperti itu," papar Iwan Kurniawan. (*)

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diduga Fitnah Prabowo Subianto, Gerindra Laporkan Situs Ini ke Bareskrim Polri"

Posting Komentar