Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka

Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Status penyidik senior KPK Novel Baswedan masih sebagai saksi dalam kasus surat elektronik dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, belum menetapkan Novel sebagai tersangka.

Meski dalam suatu kasus, unsur pidana telah ditemukan, polisi masih harus membutuhkan keterangan saksi-saksi dan ahli.

"Kami perlu periksa saksi dan alat bukti. Semua akan kami ambil," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Baca: Minta Projo Kampanye Dini, Gerindra Nilai Jokowi Kurang Pede

Kemudian, ucap Adi, penyidik perlu memintai klarifikasi dari Novel selaku terlapor.

Hal itu untuk memastikan bahwa email atau surat elektronik (surel) yang diterima Aris benar-benar dari Novel.

Penyidik belum memeriksa Novel lantaran masih mengalami pengobatan akibat penyerangan yang diterimanya dalam kasus lain.

Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan Novel.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka"

Posting Komentar