Dipenjara karena nikahi anak perempuan

Dipenjara karena nikahi anak perempuan

Seorang pria divonis hukuman 12 bulan penjara karena melanggar hukum menikahi mempelai anak perempuan berusia 14 tahun pada pernikahan secara Islam di Melbourne tahun lalu.

Pencari suaka orang Burma itu telah menghabiskan hampir setahun di tahanan sehingga akan dikembalikan ke penahanan imigrasi tanpa batas waktu pada pembebasannya dalam dua pekan.

Ini adalah penuntutan pertama di Australia di bawah undang-undang yang telah ditetapkan tahun 2013.

Hakim Lisa Hannan mengatakan kepada pria itu kalau ia jelas mengetahui apa yang ia lakukan adalah salah.

"Anda tahu apa yang Anda lakukan bertentangan dengan hukum di negara ini dan diproses sebagai akibatnya," kata dia.