Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi, Moha Ketahuan Berada di Jakarta

Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi, Moha Ketahuan Berada di Jakarta


Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Terdakwa kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan alias Moha terlihat di Ibukota Jakarta sedang mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar. 

Padahal, saat ini Moha harusnya sedang menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.  

Alih-alih ditahan, mantan Bupati Bolaang Mongondouw tersebut justru terlihat berada di ibukota negara Indonesia. 

Kuasa Hukum Moha, Chandra Palutungan membenarkan kliennya sedang berada di Jakarta. 

"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," kata dia. 

Baca: Mabes Polri Bentuk Densus Antikorupsi: Kalau Ada Polisi Nakal, Kita Sikat Saja

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah memasukan proses banding di pengadilan Tinggi Sulut. 

"Prosedur bandingnya sedang kami lakukan, jadi jika MMS berada di luar itu sudah sesuai prosedur karena kami punya landasan hukumnya," ucap dia. 

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono ketika dikonfirmasi mengatakan alasan dirinya belum menandatangani berkas penahanan MMS karena berkas banding dari JPU yang dikirimkan melalui pengadilan negeri Manado kepada pihak terlambat. 

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi, Moha Ketahuan Berada di Jakarta"

Posting Komentar