Dua Oknum Polisi yang Peras Pengunjung Diskotek di Jakarta Pusat Diringkus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi ringkus dua oknum anggota Polres Jakarta Pusat berinisial Bripda WC (30) dan Brigadir TS (30) diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (21/9/2017) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto menjelaskan, kedua oknum anggota polisi tersebut, diduga melakukan pemerasan terhadap dua pengunjung diskotek, yakni ES (25) dan RH (22).
"Pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," ujar Suyudi melalui keterangan tertulis, Jumat (22/9/2017).
Suyudi mengatakan, kedua oknum itu mengancam dua korban akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Aksi pemerasan WC dan TS kepergok Tim Subnit Buser Polsek Taman Sari yang sedang melakukan patroli di kawasan diskotek tersebut. Namun, dua oknum polisi itu, tak membawa kartu tanda anggota atau kartu tanda penduduk dengan alasan hilang.
"Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suyudi.
Saat diinterogasi, dua oknum polisi tersebut mengaku sering memeras para pengunjung diskotek. Dari hasil pemerasan yang dilakukan selama hampir setahun, keduanya mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah.
0 Response to "Dua Oknum Polisi yang Peras Pengunjung Diskotek di Jakarta Pusat Diringkus"
Posting Komentar