Fahri Sebut Sebentar Lagi Pansus Angket KPK Ambil Kesimpulan
Suara.com - ‎Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK harus tetap bekerja meskipun ada permintaan agar Pansus ini menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan terkait gugatan uji materi tentang pembentukan Pansus ini.
Permintaan agar Pansus menunggu keputusan MK adalah pernyataan Mantan Ketua MK Jimly Ashidiqqie. Dia mengatakan hal itu karena MK sedang memproses gugatan uji materi tersebut.
"Ini sudah jalan dan sebentar lagi kesimpulan kok," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Fahri menerangkan MK yang seharusnya tidak mengabulkan gugatan uji materi itu. Sebab, menurut Fahri, penggugat uji materi ini tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Fahri berkeyakinan pembentukan Pansus ini sudah sesuai prosedur karena disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin olehnya.
"S‎udah pasti (MK) menolak. Ngggak mungkin MK menyetujui gugatan ini," tutur politikus yang dipecat PKS ini.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersabar dan menunggu putusan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam UU MD3. Uji materi soal hak angket tengah diproses di MK.
Jimly yakin, KPK akan hadir memenuhi undangan rapat Pansus jika MK memutuskan bahwa Pansus legal.
"Seandainya putusan MK membenarkan Pansus, saya yakin Pimpinan KPK akan menghormatinya," kata Jimly di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Jimly mengatakan telah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK terkait hal ini. Pimpinan KPK juga akan menghormati proses yang sedang berjalan.
"Masalah-masalah seperti ini saya harapkan bisa segera diputus oleh MK biar ada kepastian. Kalau sudah diputus MK, Pimpinan KPK Insya Allah hadir," kata Jimly.
0 Response to "Fahri Sebut Sebentar Lagi Pansus Angket KPK Ambil Kesimpulan"
Posting Komentar