Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI Abhan didampingi anggota memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada di Jakarta, Kamis (21/9). Bawaslu menemukan pelanggaran pilkada yang terjadi di Jayapura dengan poin rekomendasi berdasarkan surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI. Ada dua poin yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi tersebut. Pertama, calon bupati Jayapura nomor urut 2 atas nama Mathius Awitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016. Kedua, memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw sebagai calon bupati Jayapura. [suara.com/KurniawanMas'ud]
0 Response to "Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada"
Posting Komentar