Jadi Tahanan Luar, Bocah 13 Tahun Ini Malah Kembali Mencuri Sepeda Motor
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polisi dibuat geregetan dengan ulah bocah ini. Setelah diberi keringanan tidak dikurung karena usianya masih tergolong bawah umur, EG ternyata beraksi lagi di kecamatan lain.
Semula EG terlibat kasus percobaan curamor di wilayah Polsek Keras, namun oleh polisi dilepas karena di bawah umur (EG berumur 13 tahun).
Terkait kasus warga Desa Balong, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri itu pihak kepolisian Polsek Kras Polres Kediri angkat bicara.
Kapolsek Kras, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samsul Huda mengaku memang telah menangkap tersangka EG yang terbukti melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik Iman Mustakim (38) warga Dusun Sumber Kepuh Desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Namun, pihaknya sengaja melepaskan bocah 13 tahun tersebut. Alasanya, karena tersangka masih di bawah umur.
"Tersangka bukan kabur tapi memang tidak kita lakukan penahanan. Namun status perkara tetap lanjut," tutur AKP Samsul Huda kepada SURYA, Jumat (1/9/2017).
Menurut Samsul, meski kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur itu pihaknya tetap menindak tegas dan akan diproses sesuai hukum.
"Berkas perkaranya minggu ini sudah selesai, Insyaallah Senin pekan depan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.
Samsul menjelaskan pertimbangan tersangka tidak ditahan karena EG masih berstatus anak-anak. Disisi lain kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kras adalah percobaan pencurian.
Dalam hal ini, sambungnya, percobaan melakukan kejahatan sesuai hukum maksimal hukuman utama dikurangkan sepertiga.
0 Response to "Jadi Tahanan Luar, Bocah 13 Tahun Ini Malah Kembali Mencuri Sepeda Motor"
Posting Komentar