Jawaban Bijak Rhoma Irama Tanggapi Tuntutan 2 Tahun Penjara yang Menimpa Ridho
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Ridho Rhoma (28) dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan tersebut terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan belum lama ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, raja dangdut Rhoma Iramamengaku dirinya hanya bisa pasrah. Sebagai orangtua, Rhoma menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dan kuasa hukum perihal yang terbaik untuk anaknya.
"Serahkan semuanya pada hakim dan percayakan pada kuasa hukum. Artinya saya juga Ridho, siap menerima apapun keputusan hakim," katanya usai nonton film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 2' di XXI Kemang Village, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).
Rhoma menegaskan apapun keputusan hakim nanti, itu adalah yang terbaik untuk Ridho termasuk kemungkinan mengabulkan tuntutan jaksa memenjarakan Ridho selama dua tahun.
"Saya serahkan saja kepada hakim dan pengacara. Saya dan Ridho ikhlas dan siap. Artinya membela sebisanya, selebihnya diserahkan saja. Keputusan hakim saja," sambungnya.
Sekadar informasi Ridho Rhoma ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada bulan Maret 2017 silam. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya.
Ridho yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba akhirnya diharuskan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk kemudian akhirnya dipindahkan ke Rutan Salemba.
0 Response to "Jawaban Bijak Rhoma Irama Tanggapi Tuntutan 2 Tahun Penjara yang Menimpa Ridho"
Posting Komentar