Ketua KPK Minta Maaf Soal Pasal Menghalangi Proses Hukum

Ketua KPK Minta Maaf Soal Pasal Menghalangi Proses Hukum


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta maaf atas ucapannya memidanakan anggota Pansus Angket dengan pasal 21 tentang upaya menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of Justice.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

"Yang saya hormati pimpinan dan seluruh jajaran anggota Komisi III, kami akan menjawab pertanyaan Pak Junimart soal obstraction of justice. Saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung atau mengancam Komisi III atau Pansus Angket," kata Agus di rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Agus menjelaskan, bahwa apa yang diucapkan itu sama sekali tidak bernada ancaman.

Dirinya juga paham pasal menghalang-halangi penyidikan tidak bisa diterapkan kepada sebuah lembaga.

"Kami mempertimbangkan dan mempelajari, setelah itu kami menyadari memang tidak bisa dijerat kepada lembaga, tapi kepada orang. Memang ini sudah kami lakukan kepada dua orang. Tetapi kami sama sekali ngga melakukan pengancaman, saya mohon maaf terus terang," kata Agus.

Baca: Ketika Politisi PDI Perjuangan Minta Dipanggil Yang Terhormat

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mempelajari soal penggunaan pasal menghalang-halangi.

Menurutnya sudah ada dua profesor hukum yang berbicara soal hal tersebut di Harian Kompas.

"Sebelumnya ada tulisan di Kompas, dua profesor yang bicara soal itu. Surat komentar pansus dari KPK disitu sama sekali tidak melakukan pengacaman," kata Agus.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua KPK Minta Maaf Soal Pasal Menghalangi Proses Hukum"

Posting Komentar