Konflik Rohingya, ASEAN Tersandera Kebijakan Nonintervensi

Konflik Rohingya, ASEAN Tersandera Kebijakan Nonintervensi

Suara.com - Serangan milisi bersenjata Rohingya yang mengakibatkan 32 orang meninggal, sebanyak 11 di antaranya adalah aparat keamanan Myanmar, 25 Agustus 2017, menyebabkan konflik kembali melanda Rakhine.

Myanmar berdalih bahwa serangan milisi bersenjata di Rakhine mengancam kedaulatan dan keamanan mereka di Rakhine.

Oleh karena itu, serangan balas dendam dilancarkan militer Myanmar untuk menghabisi kelompok bersenjata tersebut. Serangan tersebut berimbas pada komunitas Rohingnya secara keseluruhan.

Eskalasi konflik antara tentara Myanmar dan kelompok bersenjata etnis Rohingya dalam beberapa hari terakhir memaksa sekitar 150.000 warga Rohingya mengungsi ke perbatasan Bangladesh.

Konflik tersebut juga merenggut nyawa 400 warga sipil dan menghancurkan ratusan bangunan.

Citra satelit terbaru yang ditunjukkan kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW), melaporkan sekitar 700 bangunan hangus terbakar di Desa Chein Khar, Rathedaung, negara bagian Rakhine Utara, Myanmar.

Pemerintah Myanmar mengatakan, militan membakar desa-desa kaum minoritas. Sementara para gerilyawan mengaitkan kebakaran tersebut dengan pasukan keamanan dan umat Buddha setempat.

Konflik Rohingya di Myanmar, apabila tidak mampu diatasi, dikhawatirkan dapat memicu gelombang pengungsi besar-besaran ke negara ASEAN lainnya.

Hal tersebut tentu dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan keamanan negara-negara ASEAN lainnya.

Namun, dalam mengatasi konflik Rohingya, ASEAN terbelenggu oleh prinsip nonintervensi untuk bertindak lebih jauh dalam mengatasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Rakhine, Myanmar.

Prinsip nonintervensi adalah salah satu prinsip fundamental yang dianut ASEAN.

Prinsip ini mengatakan bahwa ASEAN termasuk anggota-anggotanya, tidak boleh melakukan intervensi terhadap masalah internal yang dihadapi oleh salah satu negara anggota.

Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri menjelaskan, ASEAN terjebak pada semangat komunal nonintervensi yang menghambat organisasi regional di wilayah Asia Tenggara mendorong perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Prinsip nonintervensi yang tercantum dalam Piagam ASEAN pada tahun 1967 memberikan pembenaran kepada pada negara anggota ASEAN untuk tidak ikut campur urusan internal negara masing-masing,” terangnya.

Ada empat prinsip utama ASEAN, pertama, penyelesaian masalah dengan cara damai; kedua, penghindaran penggunaan kekuatan bersenjata; ketiga, prinsip noninterference; keempat, pembuatan kebijakan secara konsensus.

Putri mengungkapkan, keempat prinsip ini kemudian diletakkan secara lebih terstruktur pada Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) pada tahun 2003. Selanjutnya, lewat ASEAN Charter pada tahun 2008.

 Ia mengatakan bahwa ASEAN tidak hanya membantu pengungsi Rohingya dengan bantuan pangan ataupun logistik, tetapi juga mendorong pemerintah Myanmar untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia komunitas Rohingya.

“Akar masalah Rohingya adalah ketidakjelasan status kewarganegaraan etnis Rohingya sebagai warga Myanmar selama berpuluh-puluh tahun,” katanya.

Karena ketidakjelasan identitas ini, mengakibatkan etnis Rohingya tidak bisa mengakses pendidikan, kesehatan, tempat tinggal layak, dan pekerjaan. “Semua itu merupakan hak-hak dasar manusia,” tandasnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Konflik Rohingya, ASEAN Tersandera Kebijakan Nonintervensi"

Posting Komentar