KPK Berharap Setya Novanto Kooperatif Jalani Pemeriksaan

KPK Berharap Setya Novanto Kooperatif Jalani Pemeriksaan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Senin (11/9/2017) mendatang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa perdana pada Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP.

Sementara pada Selasa (12/9/2017), sidang perdana praperadilan ‎Setya Novanto atas penetapan tersangkanya oleh KPK, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terkait dua agenda tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap Setya Novanto kooperatif dan memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka.

Meskipun keesokan harinya, Ketua DPR RI itu menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilannya.

"Kami berharap pihak terkait (Setya Novanto) yang dipanggil Senin minggu depan datang. Baiknya hadir ke KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (8/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan panggilan terhadap Setya Novanto tersebut bisa dijadikan tempat untuk klarifikasi dan menyampaikan apa yang ingin dijelaskan. Sehingga ada baiknya Setya Novanto hadir.

"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yg ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua," tegas Febri.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Berharap Setya Novanto Kooperatif Jalani Pemeriksaan"

Posting Komentar