KPK Kecewa Berat, Kalah Lawan Setnov di Praperadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatalan status tersangka Setya Novanto (Setnov) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa lantaran membuat pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menjadi terhambat.
Status tersangka pada Setnov ini dicabut setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar.
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP Elektronik menjadi terkendala," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/9/2017).
Namun ia menambahkan bahwa secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait dengan pertimbangan hakim yang kesimpulannya menetapkan tersangka tidak sah, KPK akan mempelajari terlebih dahulu dan akan segera menentukan sikap setelah ini.
Baca: Analogi Kodok Arcandra Tahar Tentang Turunnya Aktivitas di Hulu Migas Indonesia
Baca: Seperti Ini Alur Dugaan Aliran Duit Proyek e-KTP ke Setya Novanto Lewat Keponakannya
Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan Atas KPK, Pansus DPR Makin di Atas Angin
KPKÂ memastikan komitmen untuk terus menangani kasus KTP Elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara. Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini.
"Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tandasnya.
Hal itu diungkapkan, terutama karena KPK sangat yakin adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini.
Bahkan 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.Â
Â
Reporter: Teodosius DominaÂ
0 Response to "KPK Kecewa Berat, Kalah Lawan Setnov di Praperadilan"
Posting Komentar