KPK: Kenapa Cuma Kami yang Dipermasalahkan Soal Penyadapan

KPK: Kenapa Cuma Kami yang Dipermasalahkan Soal Penyadapan


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, semua aparat penegak hukum di Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

Namun dirinya kecewa hanya KPK yang selalu disudutkan.

"Polisi, jaksa, KPK (punya kewenangan penyadapan). Tapi kenapa KPK selalu dipermasalahkan, dan sudah diputuskan MK bahwa itu tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Laode kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Laode mengakui bahwa MK memerintahkan supaya ada payung hukum berupa undang-undang untuk mengatur penyadapan.

"Tetapi MK memerintahkan kpd pemerintah dan parlemen untuk membuat UU khusus yang mengatur tentang lawfull interception atau kewenangan penuh menerapkan penyadapan yang sah secara hukum," kata Laode.

Laode menjamin KPK tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut.

"Ya itu hasil penyadapan hanya untuk yang berhubungan, jadi siapa yang mendengarkan hanya penyelidik di KPK dan disampaikan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR berinisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan.

Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011 yang menyatakan pembatasan hak asasi manusia melalui penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.

"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo usai rapat kerja bersama KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Bambang menjelaskan, tentang mengapa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena tidak hanya dilakukan KPK namun di berbagai lembaga negara juga melakukannnya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun, UU mengatakan memang hanya KPK yang tidak membutuhkan izin ketika ingin menyadap dan BIN tidak perlu izin namun bukan untuk kepentingan pro justisia.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK: Kenapa Cuma Kami yang Dipermasalahkan Soal Penyadapan"

Posting Komentar