KPK Periksa Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang saksi diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.
Saksi pertama yakni Asep Alfan, bagian administrasi PT Adhiguna Keruktama dan Wisnoe Wihandani, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Baca: Dibanding Cari Second Opinion Soal Kesehatan Setya Novanto, KPK Tempuh Jadwal Ulang
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/9/2017).
Febri menambahkan pemeriksaan pada keduanya dilakukan guna melengkapi berkas tersangka Adiputra Kurniawan.
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Baca: Tujuh Orang yang Diamankan saat OTT di Batubara Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)â, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
0 Response to "KPK Periksa Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut"
Posting Komentar