KPK Susun Strategi Hadapi Praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel

KPK Susun Strategi Hadapi Praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengatur strategi menghadapi Setya Novanto sambil menunggu jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bahkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK tidak ragu apalagi gentar berhadapan dengan Setya Novanto.

"‎Rencana persidangan nanti, tentunya belum bisa kami sebut saat ini. Yang pasti persidangan akan dilakukan dengan sangat cepat ya, di hukum acara diatur maksimal tujuh hari," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/8/2017).

Dalam sidang praperadilan, diungkapkan Febri, pihak KPK akan mengajukan barang bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK, sah.

Baca: Asyah Menyesal Abdul Malik Tak Ceraikan Indria Sampai Akhirnya Terjadi Pembunuhan

"‎Dalam proses penyidikan ini, selama beberapa bulan kami lakukan penyidikan, cukup banyak saksi yang kami periksa, cukup banyak barang bukti baru yang didapat dari penggeledahan. Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan. Sampai saat ini kami belum tahu argumentasi hukum yang disampaikan dalam pengajuan praperadilan tersebut," tambah Febri.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasi-nya, Senin (4/9/2017) telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Ketua DPR Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (Tribunnews.com/ Wahyu Aji)

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Susun Strategi Hadapi Praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel"

Posting Komentar