KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - âPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU.
Baca: Sekjen dan Irjen Kemendes PDTT Dapat Bocoran Dari Ketua Tim Pemeriksa BPK Akan Dapat Opini WTP
"Kedua tersangka diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi," tutur Febri, Rabu (6/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dilakukan keduanya diduga untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: KPK Periksa Dua Notaris Lengkapi Berkas Perkara Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP
Sementara itu, Ali disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara ini, sejumlah aset milik keduanya yang diduga hasil tindak pidana korupsi telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Rochmadi dan Ali juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Mereka diduga menerima uang sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes.
Sugito dan Jarot kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
0 Response to "KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang"
Posting Komentar