KPK Yakin Menangkan Praperadilan Lawan Setya Novanto

KPK Yakin Menangkan Praperadilan Lawan Setya Novanto


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto (SN) atas penetapan tersangkanya di kasus korupsi e-KTP‎ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu KPK akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang kami miliki," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Febri melanjutkan banyaknya saksi yang sudah diperiksa yakni sekitar 108 saksi terdiri dari anggota DPR, mantan anggota DPR, para pegawai dan pejabat di Kemendagri, advokat, notaris, hingga BUMN pemenang tender dan sejumlah pihak swasta diklaim makin menguatkan bukti yang dimiliki KPK untuk melawan Setya Novanto.

Baca: Pengakuan Tetangga Berbeda dengan Keterangan Keluarga Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik

Ditambah lagi, proses persidangan pada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sedang berjalan banyak ditemukan fakta baru yang terungkap. Terutama soal indikasi transaksi keuangan atau aliran dana sehubungan dengan kasus e-KTP.

"Jadi kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus‎ dan para saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari) maka konstruksi kasus e-KTP makin kuat. Kami tidak ragu menghadapi praperadilan tersebut. Dari aspek hukum, kami yakin bisa menghadapi ini dengan maksimal," tambah Febri.

Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Yakin Menangkan Praperadilan Lawan Setya Novanto"

Posting Komentar