Kronologi OTT KPK di Cilegon Hingga Wali Kota Datang Sendiri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat (22/9/2017).
Hasil dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, satu di antaranya Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.
Dalam kasus ini, Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Baca: Wali Kota Cilegon Gunakan Modus CSR ke Klub Sepakbola Untuk Terima Uang Suap
Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kronologi penangkapan diawali saat petugas KPK menangkap CEO Cilegon United Football Club berinsial YA di Kantor Bank BJB cabang Cilegon.
"Pada Jumat sore, sekitar 15.30 tim KPK mengamankan YA sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA dan 3 orang staf dan uang Rp 800 juta diamankan," kata Basaria.
Setelah itu, tim KPK menunju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan lagi uang Rp 352 juta.
Uang itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta.
Baca: Wali Kota Cilegon Serahkan Diri ke Kantor KPK Setelah 9 Orang Terjaring OTT
Kemudian, tim lain bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang supir, 1 staf.
0 Response to "Kronologi OTT KPK di Cilegon Hingga Wali Kota Datang Sendiri"
Posting Komentar