Melalui UU Desa, Masyarakat Desa Merasa Diakui Negara

Melalui UU Desa, Masyarakat Desa Merasa Diakui Negara


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suwardi, Kepala Desa Plosari, Kendal, Jawa Tengah menyatakan pihaknya sangat senang dengan adanya Undang-Undang Desa karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat desa.

Bahkan menurut Suwardi, adanya Undang-Undang Desa yang dulu diperjuangkan para perangkat desa hingga harus berdemo ke DPR beberapa tahun silam ini adalah bentuk penghargaan bagi warga Desa.

"Dengan adanya UU Desa, ini sangat dirasakan oleh masyarakat desa. Melalui Undang-undang ini, masyarakat Desa baru merasa diakui oleh negara. Karena dulu itu, masyarakat desa hanya merasa diakui oleh Kabupaten. Kami apresiasi sekali para perumus UU Desa," ucap Suwardi ‎dalam diskusi bertajuk : Rakyat, Desa dan Tanahnya, Sabtu (9/9/2017) di Cikini, Jakarta Pusat.

‎Lebih lanjut, anggota DPD RI, Ahmad Muqowam menuturkan lahirnya UU Desa bukanlah janji politik dari Presiden Jokowi melainkan jauh sebelum itu, UU Desa sudah ada.

Baca: Guru Besar UNILA: Kalau Beras Enggak ada, Masa Makan Voucher

"Jadi UU Desa itu tidak bisa tidak, harus. UU Desa lahir lebih dulu dibandingkan presiden saat ini. Rakyat sepakat UU Desa harus lahir, sampai akhirnya UU ‎Desa dibahas April 2012 dan disahkan 14 Januari 2014 oleh Presiden SBY saat itu," ujar Akhmad Muqowan.

‎Akhmad Muqowan juga membenarkan sedari dulu, Desa memang sebuah lokus yang tidak pernah mendapat apresiasi dari pemerintah sama sekali.

Terlebih berdasarkan statistik, diketahui 56 persen penduduk Indonesia ada di perkotaan bukan di pedesaan.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Melalui UU Desa, Masyarakat Desa Merasa Diakui Negara"

Posting Komentar