Menurut Hasto Tugas KPK Bukan Cuma OTT
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan melawan Setya Novanto harus menjadi introspeksi diri bagi lembaga antirasuah itu.
PDI-P meminta KPK memperbaiki lagi kinerjanya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satu yang harus diperbaiki, menurut Hasto, adalah pada sektor pencegahan.
"(Tugas) KPK bukan hanya OTT (operasi tangkap tangan), KPK menjalankan fungsi pencegahan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
"Kami sangat prihatin dengan OTT yang dilakukan. Seolah-olah persoalan korupsi ini tidak pernah berhenti," ujar dia.
KPK sendiri pernah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar anggaran digunakan untuk pencegahan. Meski demikian, masyarakat tetap mengenal kinerja KPK berdasarkan penindakan.
Hasto juga meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, bukan secara serampangan.
"Kami tidak ingin penyadapan disalahgunakan. Kami tidak ingin penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti-bukti yang cukup," kata Hasto.
Hasto pun menilai hasil praperadilan kemarin semakin menguatkan argumen panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK. Ia berharap KPK mau memenuhi undangan yang disampaikan pansus.
"Kami berharap pihak KPK juga datang ke pansus dan kemudian memberikan penjelasan agar tujuan dari pansus sebagai bagian dari mekanisme untuk memperbaiki kinerja KPK, agar KPK juga lebih kokoh dalam menjalankan perintah undang-undang dengan sebaik-baiknya," ucap Hasto.
Baca: Haruskah Setya Novanto Mundur?
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto, Jumat (29/9/2017).
Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.
Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.(Ihsanuddin)
Berita ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul: Sekjen PDI-P: Tugas KPK Bukan Hanya OTT
0 Response to "Menurut Hasto Tugas KPK Bukan Cuma OTT"
Posting Komentar