Ngaku Bujangan, Pria Beristri Ini Pacari Gadis 17 Tahun, Setelah Pacarnya Hamil Ini yang Terjadi
TRIBUNNEWS.COM, WONOSARI - Unit Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul amankan dan menetapkan tersangka inisial AK, 22 tahun, warga Desa Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.
AK tersebut ditangkap atas laporan dari orangtua Bunga (17) warga Kecamatan Karangmojo, karena, AK telah menyetubuhi korban hingga berbadan dua.
Kanit UPPA Satreskrim. Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco, menjelaskan bahwa pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu (06/09/2017) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya bersama jajarannya lansung melakukan penyelidikan memanggil para saksi.
Setelah memperoleh bukti-bukti yang kuat akhirnya Polisi mengamankan dan menetapkan pelaku AK di wilayah Kecamatan Semanu tanpa perlawanan pada Rabu lalu (16/09/2017).
Pelaku sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/09/2017).
Diketahui pelaku memacari korban, namum korban tidak mengatahui bahwa sebenarnya tersangka sudah mempunyai istri.
Tersangka menyetubuhi Bunga hingga berkali-kali hingga hamil, pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan sipelaku melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
Tersangka disangkakan pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. (Humas Reskrim Gunungkidul/Tribratanews Gunungkidul)
0 Response to "Ngaku Bujangan, Pria Beristri Ini Pacari Gadis 17 Tahun, Setelah Pacarnya Hamil Ini yang Terjadi"
Posting Komentar