Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP

Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperpanjang.

"Sangat menghabiskan energi, sedangkan pekerjaan DPR juga masih banyak," kata Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).

Baca: OTT Banjarmasin, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Ketua DPRD

Menurut Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menilai pansus memperlihatkan seakan-akan permasalahan bangsa hanya terkait KPK saja.

Sejak awal, munculnya Pansus dicurigai dipicu munculnya beberapa nama anggota DPR dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Selain itu menurutnya, jangan sampai perpanjangan Pansus Angket KPK hanya untuk mengganggu jalannya proses penyelesaian kasus e-KTP yang sedang dilakukan KPK.

Baca: Ini Tiga Skenario Jelang Berakhirnya Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK Menurut Benny K Harman

"Semoga KPK meningkatkan tensinya, ngebut menyelesaikan penuntasan kasus e-KTP tanpa terpengaruh atau takut takut dengan manuver DPR," ujar Yenti.

Lebih lanjut Yenti pun mempertanyakan urgensi Pansus.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pakar: Jangan Sampai Perpanjangan Pansus KPK Hanya Untuk Ganggu Penyelesaian Kasus e-KTP"

Posting Komentar