Pansus Hak Angket KPK Membela Kepentingan Koruptor

Pansus Hak Angket KPK Membela Kepentingan Koruptor

Suara.com - Akademisi Universitas Paramadina Arif Soesanto menyebut pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK sebagai proses politik yang minus logika.

Ia pun menyoroti beberapa hal terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK yakni pertama pembentukan Pansus dirancang untuk membela kepentingan koruptor.

"Pembentukkan Pansus KPK sejak Mei, untuk membela kepentingan koruptor. Pertama Pansus seperti sebuah reaksi upaya KPK untuk penyelidikkan e-KTP yang salah satu poin besarnya penetapan Novanto jadi tersangka," ujar Arif dalam jumpa pers Tolak Angket KPK dan Menyikapi Proses Hukum SN di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Arif juga menyoroti Pansus KPK yang dalam prosesnya keluar dari agenda awal pembentukkan Pansus KPK.

"Dalam prosesnya, Pansus KPK sering keluar dari agenda awal. Termasuk melakukan tindakan yang tidak representasikan melakukan tujuan Pansus. Misalnya bagaimana Pansus justru seperti mengadakan reuni di Sukamiskin di antara terpidana korupsi. Saya lihat sebagai dukungan pada terpidana korupsi dibanding menguatkan lembaga (KPK)," kata dia.

Pansus Hak Angket KPK juga lebih banyak mendengarkan suara yang tidak kredibel. Kemudian Arif menuturkan, Pansus Hak Angket KPK merupakan upaya sistematis melemahkan KPK secara kelembagaan. Menurut Arif, saat ini upaya pelemahan KPK bukan lagi membidik personil dari KPK, namun melemahkan lembaga KPK.

"Penyiraman air keras ke Novel Baswedan bagian dari pelemahan KPK ini. Kasus Cicak Buaya itu membidik komisioner dan yang terakhir diberhenntikannya pimpinan KPK Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto. DPR bukan hanya menyalahgunakan kewenangan, tapi juga upaya yang jauh lebih berbahaya karea pelemahan dilakukan pada lembaga bukan lagi pada perseorangan," ucap Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK menyimpang jauh dari agendanya. Kata Arif, yang ingin dilemahkan bukan hanya KPK tapi juga pemberantasan korupsi secara umum.

"Rekomendasi bukan hanya menyoroti kelemahan KPK. KPK memang perlu juga dikritik. Bukan nggak punya masalah seperti penyidik yang bermain mata dengan para calon tersangka. Tapi Pamsus melangkah lebih jauh dengan merekomendasikan perubahan UU KPK, UU Tipikor, KUHAP. Kalau revisinya benar nggak masalah, kalau tendesius kita harus pertanyakan niat DPR," ucap Arif.

"Bahkan lebih jauh Pansus KPK mendorong UU penyadapan yang substansinya melindungi koruptor dan melemahkan KPK. Kalau power DPRnya begitu deras nggak bisa dibendung, bukan hanya KPK terancam tapi lebih dari itu," sambungnya.

Arif juga menegaskan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK merupakan sebuah penegasan absennya logika dalam proses politik DPR.

"Karena nggak ada landasan hukum yang jelas. Nggak ada alasan untuk memperpanjang masalah ini, ini mengundang kontroversi karena nggak jelas sejak awal. Ditambah pernyataan tendesius dari pimpinan DPR," tandasnya.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus Hak Angket KPK Membela Kepentingan Koruptor"

Posting Komentar