Pasutri Ini Bareng Keluar Masuk Sel Penjara karena Sabu

TRIBUNNEWS.COM, DENPASARÂ - Membangun biduk rumah tangga, pasangan suami-istri memang diwajibkan kompak supaya bahtera rumah tangganya langgeng.
Namun, Agus Firman (36) dan Nanik Sundari (31) tinggal di Jalan Diponegoro Denpasar Bali ini tidak patut dicontoh.
Mereka tidak hanya kompak menjalani bahtera rumah tangga, sampai urusan mengisap sabu-sabu pun, mereka bersama.
Parahnya lagi, pasutri ini merupakan residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2009 dan menjalani hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara.
Lantas begitu, mereka nekad kembali menggunakan sabu. Akhirnya, mereka dibekuk polisi dan dijebloskan ke penjara.
Kasatreskoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Artha Ariyawan menyatakan, pasutri ini diamankan pada Selasa 12 september 2017 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Wandira Sakti Banjar Semila Sari, Pemecutan Kaja Denpasar Barat.
Mereka diamankan dengan satu paket sabu dengan berat bersih 0,09 gram.
"Informasi awal NS (Nanik Sundari) kerap menggunakan sabu dan masyarakat geram akan aksinya. Setelah itu dilakukan penangkapan dan ternyata bersama suaminya AF (Agus Firman)," ucapnya Kamis (21/9/2017).
Menurut Artha, Agus dan Nanik mengaku membeli sabu dari seseorang bernama JH yang berada di LP Kerobokan.
Sabu itu dibeli seharga Rp300.000. Dan keduanya, sudah tiga kali membeli dari JH dengan cara mentransfer uang dan mengambil di alamat yang ditentukan JH.
Mereka ini residivis kambuhan. Usai keluar dari penjara, selang setahun bebas, kemudian menggunakan sabu lagi.
"AF merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap tahun 2009 dengan menjalani Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan."
"Dan NS mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2009, dan menjalani hukuman Vonis 5 tahun 2 bulan penjara dan bebas tahun 2014," bebernya. (tribunbali)
0 Response to "Pasutri Ini Bareng Keluar Masuk Sel Penjara karena Sabu"
Posting Komentar