Pemerintah Diminta Tetap Berlakukan Aturan Asas Cabotage, Ini Alasannya

Pemerintah Diminta Tetap Berlakukan Aturan Asas Cabotage, Ini Alasannya


TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha pelayaran meminta pemerintah tetap menerapkan kebijakan asas cabotage karena dinilai sukses menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan asas cabotage yang dikeluarkan pemerintah pada 2005 disambut baik oleh para pelaku usaha pelayaran nasional.

Hasilnya, kebijakan pemerintah yang didukung peran pelaku usaha menjadikan industri pelayaran nasional terus mengalami pertumbuhan pesat hingga saat ini.

“Investasi di sektor pelayaran dan industri terkait lainnya terus melonjak sejak diterbitkannya asas cabotage hingga saat ini,” katanya.

Kebijakan asas cabotage telah sukses menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Asas cabotage bermakna pada kedaulatan negara (sovereign of the country) terkait peran sektor transportasi laut dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara dari kemungkinan serangan oleh negara asing.

Pelayaran nasional memiliki sejarah panjang dalam menjaga kedaulatan negara.

Sejarah mencatat, para pelaku usaha pelayaran niaga nasional bersama TNI AL berperan membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda. Saat itu, berbagai jenis kapal niaga nasional dikerahkan untuk memobilisasi kekuatan.

Menurut Undang-undang No. 03/2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa armada niaga nasional sebagai komponen pertahanan negara yang dapat dimobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya.

Armada pelayaran nasional memiliki kekuatan yang cukup besar dalam menjaga kedaulatan negara. Asas cabotage tertuang dalam Inpres 5/2005 dan Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran.

Asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan asas cabotage, melainkan beberapa negara lain bahkan telah lebih dulu menerapkan asas cabotage seperti, Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, Phillippina dan sebagainya.

Sementara, Sekretaris Umum INSA Budhi Halim mengatakan, dengan kekuatan yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik.

Pada 2016, seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo 621 juta ton pada 2016.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Diminta Tetap Berlakukan Aturan Asas Cabotage, Ini Alasannya"

Posting Komentar