Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Sumber Uang Suap Hakim Tipikor
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami sumber uang yang digunakan untuk menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suparna. Seperti diketahui, Dewi diduga menerima suap dari seorang aparatur sipil negara Pemkot Bengkulu, Syuhadatul Islamy.
Hal itu terkait putusan ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap Plt Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Wilson, atas perkara korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu. Syuhadatul diketahui merupakan kakak dari Wilson.
Untuk mengusut sumber uang tersebut, penyidik memeriksa Sekda Kota Bengkulu, Marjon, di Mapolda Bengkulu, Selasa (12/9/2017). Marjon sendiri merupakan kakak kandung dari Syuhadatul dan Wilson.
"Terhadap Saksi Marjon, Sekda didalami terkait asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi perkara di PN Tipikor Bengkulu tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017) malam.
Selain Marjon, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa lima orang lainnya. Salah satunya adalah hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Zeni Zaenal Muttaqin.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Zeni, tim penyidik mendalami informasi mengenai alur pemberian suap kepada Dewi Suryana.
"Pada saksi Hakim Zeni, didalami informasi terkait alur dan proses indikasi penyerahan uang pada Hakim SU," jelasnya.
Febri memastikan, KPK terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasu k mendalami pihak-pihak lain yang terlibat.
"Penyidik masih terus melakukan kegiatan, termasuk pemeriksaan hari ini dan besok di Bengkulu," sambung Febri.
0 Response to "Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Sumber Uang Suap Hakim Tipikor"
Posting Komentar