Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK Ditentukan dalam Rapat Paripurna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket KPK melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna yang digelar besok, Selasa (26/9/2017).Â
Namun, besok bukan akhir masa kerja pansus karena wacana perpanjangan masa kerja terus mencuat. Meski faktanya, masa kerja pansus tersebut berakhir 28 September 2017.
"Kan mekanismenya dilaporkan dulu nanti baru kita lihat apa respon dari paripurna," tutur Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Dengan kata lain, masa perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK ditentukan dalan paripurna besok.
Fahri tak memungkiri bahwa pansus belum menyelesaikan seluruh laporan akhir kerja pansus. Hal tersebut dikarenakan Pansus terkendala adanya pihak yang tidak bisa dikonfirmasi atau didatangkan pada pansus.
Bahkan, Ketua KPK dan para Penyidik KPK merupakan orang-orang yang belum bisa dihadirkan dan dimintai keterangannya.(*)
0 Response to "Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK Ditentukan dalam Rapat Paripurna"
Posting Komentar