Polisi Periksa Miryam Terkait Laporan Aris Budiman
Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani, Rabu (20/9/2017), petang. Dia diperiksa sebagai saksi kasus Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman karena dianggap menuduh menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP.
"Terkait laporan Pak Aris ini. Yang masalah media itu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta.
Miryam yang merupakan terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar terkait perkara korupsi e-KTP dijemput penyidik Polri dari rumah tahanan KPK. Menurut Adi pemeriksaan itu dijadwalkan sejak pukul 18.00 WIB.
"Sore tadi sesuai agenda pemeriksaan penyelidik," kata dia.
Namun, Adi tak bisa menjelaskan secara rinci apa yang akan digali penyidik kepada Miryam. Pasalnya, dia tidak langsung memonitor pemeriksaan tersebut.
"Waduh saya nggak monitor," kata dia.
Aris Budiman sebelumnya membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017. Laporan pertama atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Novel Baswedan
Laporan kedua terkait tuduhan menerima suap sebesar Rp2 miliar sebagaimana yang dimuat salah satu media online.
Pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus masih dalam lidik.
Aris juga kembali membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017). Dua laporan Aris yakni pemberitaan di majalah Tempo yang berjudul Penyusup dalam Selimut dan tayangan salah satu program Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris sebagai narasumber.
Dari dua laporan Aris bernomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan bernomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, pihak terlapornya juga masih dalam tahap penyelidikan.
0 Response to "Polisi Periksa Miryam Terkait Laporan Aris Budiman"
Posting Komentar