Polisi Tak Bisa Penuhi Keinginan Djarot Soal Ini
Keinginan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra karena kewajiban bagi pemilik kendaraan mempunyai garasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga tidak mengaturnya.
Pagarra mengatakan syarat yang diatur undang-undang untuk menerbitkan STNK hanya faktur, cek fisik, dan KTP
Pagarra mengatakan kewajiban memiliki garasi hanya diatur oleh peraturan da erah. Tetapi penindakan bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, kata Pagarra, belum diberlakukan.
"Karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari perda juga harus dalam peraturan gubernur, oleh karena itu saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012", kata Pagarra.
Zona sepeda motor
Pagarra juga menjelaskan rencana larangan sepeda motor melewati Jalan Sudirman ditunda, bukan dibatalkan.
"Sebenarnya bukan dicabut, tapi ditunda. Pembatasan sepeda motor diatur dalam Pasal 133 huruf c disebutkan pembatasan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu. Oleh karena itu dengan melihat beberapa masukan dari Watimpres dan masyarakat, kami tunda," ujar Pagarra.
Penundaan dilakukan karena infrastruktur pendukung belum siap, misalnya jumlah bus Transjakarta belum memadai.
"Ini ada itung-itungannya. Sudah kami evaluasi dalam forum, kira kira perlu berapa," katanya. < strong>[Andrea Prayoga]
0 Response to "Polisi Tak Bisa Penuhi Keinginan Djarot Soal Ini"
Posting Komentar