Polisi Temukan Kambing yang Dicuri Riwayatno Sebelum Idul Adha
Laporan Wartawan Surya Malang Ahmad Amru Muiz
Â
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Diduga mencuri kambing, Riwayatno (28) warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan Polisi.
Polisi mengamankan barang bukti satu ekor kambing diduga hasil pencurian tersangka di Desa Urek Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai sarana aksi pencurian.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Untung BR melalui PS Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tersebut setelah adanya laporan dari warga Desa Urek Urek pada tanggal 30 Agustus 2017 yang kehilangan kambing.
Baca: Tinggal di Kandang Kambing, Tak Punya KK dan KTP, Abah Yoyo Dianggap Penduduk Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui pelaku pencurian hewan kambing Riwayatno.
"Jajaran Polsek Gondanglegi langsung melakukan pencarian terhadap tersangka di tempat tinggalnya," kata Taufik, Selasa (5/9/2017).
Hingga akhirnya, jelas Taufik, tersangka berhasil di temukan bersembunyi di salah satu kamar dekat dapur bagian belakang rumah.
Jajaran Polsek langsung mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan pencurian juga ditemukan dan diamankan, Minggu (3/9/2017).
Baca: Persatuan Artis Musisi Melayu Dangdut Indonesia Kurban Dua Sapi dan Tiga Kambing
Memang, diakui Taufik, aksi yang dilakukan tersangka mencuri hewan ternak sudah meresahkan warga.
Apalagi aksi pencurian yang dilakukan tersangka menjelang hari raya Idul Adha saat harga kambing sedang baik dan dibutuhkan untuk hewan kurban.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman hingga 9 tahun penjara," kata Taufik.
0 Response to "Polisi Temukan Kambing yang Dicuri Riwayatno Sebelum Idul Adha"
Posting Komentar