PT 20-25 Persen Dianggap Jebakan Bagi Semua Capres, Termasuk Jokowi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Pemilu. Namun sejumlah kalangan masih mempersoalkannya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin yang digugat dari UU Pemilu diantaranya mengenai syarat mengajukan calon presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20-25%.
Menariknya, beberapa partai politik terutama yang berseberangan dengan pemerintah sejak awal pembahasan UU Pemilu menolak PT itu justru saat ini terkesan diam.
"Isu ini memang sedang redup mungkin ada persoalan komunikasi di belakangnya," kata Sirajuddin Abbas, peneliti dari Saiful Muzani Research and Consulting (SMRC), ketika dikonfirmasi, Rabu (13/8/2017).
Dia menegaskan bahwa PT 20-25 persen bisa jadi jebakan kepada semua calon presiden yang akan Pilpres 2019 termasuk Jokowi yang kabarnya akan mencalonkan lagi.
Maksudnya belum ada jaminan kepada para kandidat calon presiden bisa mencapai syarat dukungan partai politik untuk mencalonkan presiden.
"Soal dukungan belum bisa dipastikan namun disisi lain keuntungan bagi Jokowi," ujarnya.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI Jakarta bisa terulang di Pilpres 2019.
Persoalan itu yakni kesulitan awal Ahok mencari dukungan partai politik mencalonkan gubernur di Pilgub DKI.
"Kasus serupa bisa terjadi ke calon presiden di Pilpres," ujarnya.
0 Response to "PT 20-25 Persen Dianggap Jebakan Bagi Semua Capres, Termasuk Jokowi"
Posting Komentar