Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dan KPK Dihujani Interupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017) dan Selasa (12/9/2017).
Dalam RDP ini, Komisi III DPR RI meminta penjelasan KPK soal laporan agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Baca: Lima Pimpinan KPK Hadiri Rapat dengan Komisi III DPR RI, Ini Sejumlah Hal yang Dibahas
Ada yang menarik dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang memimpin rapat dengar pendapat sempat menyinggung wacana pembekuan KPK di awal rapat.
Ia menyebut politisi dari PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK sebagai pendukung pembekuan KPK, namun Masinton membantahnya.
Yang juga menjadi perdebatan hangat dalam rapat dengar pendapat adalah terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan KPK.
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mempersoalkan perbedaan antara fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK yang dinilai berbeda dengan apa yang ada dalam Undang-Undang KPK.
Sejumlah interupsi sempat terjadi saat Pimpinan KPK dan anggota Komisi III DPR RI membahas soal aset terpidana yang dihibahkan KPK.
Anggota Komisi III DPR RI kembali mempertanyakan masalah jabatan penyidik KPK, hingga akhirnya rapat diskors.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)
0 Response to "Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dan KPK Dihujani Interupsi"
Posting Komentar