Sidang Perdana Narkotika, Iwa K Tak Bantah Isi Dakwaan

Sidang Perdana Narkotika, Iwa K Tak Bantah Isi Dakwaan


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, membacakan dakwaan dalam sidang perdana penyalahgunaan narkotika penyanyi Iwa K.

Saat jaksa membacakan dakwaan tersebut, Iwa K yang didampingi pengacaranya, tak membantah.

Dakwaan jaksa meliputi kronologi penangkapan, serta hasil pengembangan kasus tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 pada saat saksi, Muhammad Syaifudin (security avsec) sedang bertugas di bagian Wastrom Metal Detektor Terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta.

Sekira pukul 04.00 WIB Muhammad Saifudin melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang pesawat Lion Air 0792 tujuan Jakarta-Makasar yang kemudian diketahui sebagai Iwa Kusuma alias Iwa K.

Di kantong celana sebelah kiri Iwa K, ditemukan bungkus rokok jenis Dji Sam Soe yang terdapat tiga batang rokok.

Karena bentuknya yang tidak lazim, Muhammad Saifudin lantas melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tiga batang rokok tersebut berisikan Narkotika Gol 1 jenis ganja yang sudah dicampurkan dengan tembakau.

Iwa k dan barang bukti kemudian dibawa ke Anggota Polri Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

Setelah ditimbang barang bukti ganja ternyata seberat 4,04 gram dan setelah dilakukan test dengan narkotest hasilnya positif mengandung THC/Ganja.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Perdana Narkotika, Iwa K Tak Bantah Isi Dakwaan"

Posting Komentar