Sidang Praperadilan, Pengecekan Alat Bukti Penetapan Tersangka Setya Novanto Makan Waktu 5,5 Jam
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto terkait penetapan tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017) baru usai sekitar pukul 17.40 WIB.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Chappy Iskandar itu memulai agenda utama, yaitu pelampiran alat bukti sudah dimulai sejak siang yaiti pukul 13.10.
Dengan kata lain, proses pelampiran alat bukti dari kedua belah pihak memakan waktu sekitar 5,5 jam.
Lamanya proses pelampiran diakibatkan oleh banyaknya alat bukti yang dilampirkan oleh KPK yakni 193 dokumen dan surat untuk menunjukkan bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Kabiro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan bukti yang dibawa antara lain akta perjanjian, surat bukti pembayaran, dan berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri.
Dari proses yang berlangsung cukup lama, kedua pihak masih berencana menambah dua alat bukti lagi pada persidangan berikutnya.
"Kami masih menunggu dua alat bukti lagi malam ini dan kami berharap bisa menambahkannya sebelum pembacaan keterangan saksi dari pihak kami besok Selasa (26/9/2017)," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana.
Sementara itu pihak KPK juga berencana melakukan hal yang sama pada besok lusa pada saat pembacaan keterangan saksi dari pihaknya.
Hakim tunggal Chappy Iskandar pun menutup sidang di saat adzan maghrib berkumandang sekaligus mengesahkan alat bukti yang sudah dilampirkan.
Persidangan akan dilanjutkan besok Selasa dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari pihak Setya Novanto.(*)
0 Response to "Sidang Praperadilan, Pengecekan Alat Bukti Penetapan Tersangka Setya Novanto Makan Waktu 5,5 Jam"
Posting Komentar