Soal Pernyataan Panglima TNI, Gerindra Desak Jokowi Usut Institusi yang Impor 5.000 Senjata Ilegal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - âWakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal adanya institusi di luar TNI dan Polri yang sempat merencanakan impor senjata ilegal seharusnya ditindaklanjuti serius secara hukum.
"Karena isu ini diketagorikan sangat . Sebaiknya Presiden membentuk Tim Khusus untuk mencari fakta-fakta awal untuk selanjutnya kasus ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum," tegas Dasco melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/9/2017).
Dasco menilai, ada tiga hal yang perlu diusut secara tuntas.
Yang pertama, soal impor ilegal dimana hal itu jelas merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.
"Jika baru merencanakan tapi sudah ada permulaan pelaksanaan dan tidak terlaksana bukan karena kehendak si pelaku maka sesuai dengan Pasal 53 KUHP dapat dikenakan hukuman pidana enjara 15 tahun," tuturnya.
Baca: Jokowi Diminta Klarifikasi Pernyataan Panglima TNI soal Pasokan 5 Ribu Senjata Ilegal
Yang kedua, kata anggota Komisi III DPR RI itu, soal pencatutan nama Presiden.
Hal ini penting diusut demi menjaga nama baik, harkat dan martabat Presiden.
"Jangan sampai di kemudian hari permasalahan ini terus membebani Preisiden. Harus diperjelas siapa yang mencatut nama Presiden dan dengan cara bagaimana," ujarnya.
Masih kata Dasco, yang ketiga adalah soal dugaan keterlibatan para jenderal.
Menurutnya, harus dikenakan hukuman yang tegas jika mereka benar-benar terlibat,â baik dalam konteks hukum pidana umum maupun hukum kedinasan.
"Kami berharap kasus ini tidak menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Sebagai negara hukum kita harus buktikan bahwa kita mampu menyelesaikan persoalan apapun sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
0 Response to "Soal Pernyataan Panglima TNI, Gerindra Desak Jokowi Usut Institusi yang Impor 5.000 Senjata Ilegal"
Posting Komentar