Tiga Warga Australia Divonis Bersalah Menghina Umat Islam

Tiga Warga Australia Divonis Bersalah Menghina Umat Islam

Tiga warga Australia dari kelompok ultra nasionalis kanan yang meniru adegan pemenggalan kepala sebagai bentuk protes rencana pembangunan masjid di Kota Bendigo, telah divonis bersalah atas dakwaan penghinaan serius terhadap umat Islam.

Ketiga orang itu, Blair Cottrell, Christopher Shortis dan Neil Erikson masing-masing didenda 2.000 (sekitar Rp 20 juta) setelah memfilmkan adegan pemenggalan manekin dengan pedang mainan di luar kantor Pemerintah Kota Bendigo pada tahun 2015.

Ketiga pria yang disebut 'Bendigo Three' berdalih bahwa video yang dirilis di laman Facebook United Patriot's Front (UPF), merupakan bentuk kebebasan berbicara yang fokus pada ajaran Islam tertentu.

Namun hakim Peter Hardy yang memimpin persidangan tidak sependapat. Alasannya, video tersebut jelas dimaksudkan untuk membuat penghinaan atau ejekan serius terhadap kaum Muslim.

"Kita hidup dalam masyarakat yang inklusif. Dan setiap individu berhak menjalani hidup mereka dengan damai ," kata hakim Peter Hardy.

"Anda lebih dari sekadar melewati batas," tambahnya.

Kasus ini menandai untuk pertama kalinya dakwaan pidana berdasarkan Undang-Undang Toleransi Ras dan Agama di negara bagian Victoria diuji di pengadilan.

Dakwaan lain yang berkaitan dengan kerusakan fasilitas publik telah dibatalkan.

Ketiga terdakwa kepada media menyatakan berniat mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka berdalih bahwa vonis ini sudah mereka perkirakan sebelumnya.

Pada hari pertama persidangan, demonstran anti-rasisme terlibat bentrok dengan pendukung UPF di luar gedung pengadilan, memaksa polisi melakukan intervensi.

The UPF's Neil Erikson yells into a megaphone while holding a "Dan Andrews beheads free speech" sign outside court.

Anggota UPF Neil Erikson di luar gedung pengadilan di Melbourne.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga Warga Australia Divonis Bersalah Menghina Umat Islam"

Posting Komentar