Top Up Uang Elektronik Kurang dari Rp 200 Ribu Bebas Biaya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia merilis aturan yang mengatur soal biaya isi ulang uang elektronik alias e-money.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017, tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, top up on us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, untuk nilai sampai dengan Rp 200 ribu, tidak dikenakan biaya.
"Sementara untuk nilai di atas Rp 200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Untuk top off us atau pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda ataupun mitra, kata Agusman, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500.
"Kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik," jelasnya.
Agusman menjelaskan, penetapan batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp 1.500, dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi di masing-masing kanal.
"Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut, wajib melakukan penyesuaian," papar Agusman.Â
0 Response to "Top Up Uang Elektronik Kurang dari Rp 200 Ribu Bebas Biaya"
Posting Komentar